saranapembuangan sampah. Kejadian kecacingan pada rumah tanpa sarana pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki sarana pembuangan sampah sementara yang memenuhi syarat (Nur dkk, 2013). Pulau Barrang Lompo tidak memiliki TPA sehingga penduduknya membuang sampah di laut atau dibakar. Tempat

Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Sampah-sampah mencemari Pelabuhan Merak International Convention for the Prevention of Pollution from Ships MARPOL adalah konvensi internasional yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Konvensi ini telah diadopsi oleh dunia internasional pada 2 November 1973 dan telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. "MARPOL adalah salah satu koda yang harus dipenuhi setiap kapal. Kapal tidak bisa berlayar kalau tidak punya MARPOL 73," ucap Captain Solikin, General Manager ASDP Bakauheni pada National Geographic Indonesia di Pelabuhan Bakauheni. Peraturan itu tidak hanya berbicara tentang sampah dari kapal. Tapi aturan lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam bentuk kemasan, limbah kapal, dan polusi udara dari kapal. "Termasuk minyak, ketika melakukan isi ulang bagaimana. Kalau tumpah gimana. Maka ada hak sipil di situ," tutur Solikin. Baca Juga Mutasi Baru COVID-19 Muncul di Beberbagai Negara, Bagaimana Bisa? MARPOL juga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal. Kemudian nanti ABK yang memilah dan memilih. Tapi sejauh ini kapal feri tidak membuang sampah di laut. Karena memang jaraknya feri dekat," ucap Mario Sardadi, CSR Manager ASDP pada National Geographic Indonesia saat melintasI Merak ke Bakauheni. Setiap sampah di kapal juga tercatat dalam Buku Catatan Sampah MARPOL 73/78 ANNEX V. Fungsinya sebagai catatan pembuangan setiap kapal. "Supaya kita tahu catatan pembuanganya seperti apa. Dari marine inspector juga audit untuk catatan sampah. Apa benar sampah ini dibuang di darat atau laut. Jadi bukti penerimaan dari kita ada, dari petugas pelabuhan ada," kata Ashani Takiudin, Mualim 4 KMP Portlink Zero pada National Geographic Indonesia saat berlayar dari Bakauheni ke Merak. Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Buku catatan sampah yang wajib dimiliki oleh setiap kapal. Fungsinya mencatat jumlah kapal pada setiap perjalanan. Sebuah kapal tidak diijinkan untuk berlayar jika tidak memiliki buku tersebut. Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik. Ashani menambahkan bahwa mayoritas sampah di kapal Portlink Zero sendiri berasal dari kantin-kantin kapal. Baca Juga Menyelisik Alasan Psikologis Seseorang Menyampah Sembarangan Pelabuhan, menurut Mario, juga menjadi muara sampah. Bukan hanya dari lautan tetapi juga dari daratan. Ia menyaksikan pada 2013 lalu di Pelabuhan Merak. Banyak sampah kasur dan kayu balok. Hal ini tidak hanya mengganggu ekosistem. Tapi juga mengganggu operasional kapal feri. "Filter pasti terganggu, profiler pasti teganggu. Saya tidak mengerti mengapa membuang kasur ke kali yang ujungnya ke laut. Kita perlu mengedukasi, bukan hanya penumpang kapal tapi juga masyarakat yang ada di daratan," ujar Mario. PROMOTED CONTENT Video Pilihan

Dataini berisi mengenai Operasional Kapal Sampah Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Tahun 2017 Penjelasan variabel data ini berisi antara lain : 1. bulan : Bulan 2. jenis_kapal_sampah : Jenis Kapal Sampah 3. nomor_identitas : Nomor Identitas Kapal 4. kapasitas : Kapasitas 5. area_pelayanan : Area Pelayanan Kapal 6. jumlah_petugas : Jumlah

Daftar isi 1 Pencemaran Laut 2 Pencemaran dari Kapal 3 Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran 4 Mencegah Pencemaran dari Kapal 5 Tumpahan Minyak dari Kapal 6 Penanggulangan Tumpahan Minyak Pencemaran Laut Apakah yang dimaksud pencemaran laut? Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Pemandangan laut yang tertutup sampah plastik, air laut yang berubah warna dan berbau menyengat karena buangan pabrik, ikan-ikan yang mati terdampar di pantai karena tumpahan minyak adalah di antara indikator terjadinya kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran. Pencemaran Laut dari Kapal Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara dari kapal PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Mengacu definisi di atas, sumber pencemaran laut dari kapal adalah Minyak oil from ship Bahan cair beracun noxious liquid substance from ship Kotoran sewage Sampah garbage Udara/gas buang dari kapal air pollution from ship Bahwa kapal dapat menjadi sumber pencemaran laut, maka kapal harus memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran laut sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan itu mengacu pada konvensi internasional pencegahan pencemaran dari kapal yang dikenal dengan akronim MARPOL. Annex MARPOL dan Upaya Pencegahan Pencemaran Konvensi Pencegahan Pencemaran dari Kapal MARPOL lahir karena meningkatnya kesadaran akan 1 pentingnya perlindungan lingkungan dan 2 besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran laut. Dua hal di atas mendorong masyarakat internasional menyusun konvensi yang menetapkan aturan pengangkutan bahan-bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran, membatasi atau melarang pembuangan ke laut bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan, termasuk gas buang dan emisi lainnya. Ada 3 Annex MARPOL yang disinggung dalam artikel ini, yaitu Annex I - pencemaran oleh minyakoil, Annex IV - kotoran sewage, Annex V - sampah garbage. Mencegah Pencemaran laut dari kapal Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangin pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage, sampah garbage, dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara PM 29 tahun 2014. Setidaknya ada 3 sumber terjadinya pencemaran laut yang berasal dari kapal, yaitu minyak oil, kotoran sewage, dan sampah garbage. Berdasarkan ISM-Code kapal wajib menjaga keselamatan, termasuk keselamatan lingkungan. Karenanya awak kapal wajib ikut mencegah terjadinya pencemaran dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan. Prosedur yang dimaksud adalah prosedur pembuangan sampah, prosedur pembuangan kotoran atau limbah sanitary, prosedur pengisian bahan bakar bunker, prosedur penanggulangan tumpahan minyak. 1. Sampah garbage Sistem Manajemen Keselamatan menetapkan bagaimana sampah atau limbah di kapal dikelola. "Crew kapal harus mengetahui jenis sampah, sampah mana yang boleh dibuang ke laut, dalam bentuk seperti apa, berapa jarak dari pantai. Pembuangan sampah harus sesuai dengan prosedur Annex V Marpol," jelas Yusmizar, seorang chief officer sebuah kapal curah. "Sampah plastik, misalnya, ini jenis sampah yang DILARANG dibuang ke laut. Sampah ini dibakar atau diserahkah ke fasilitas penerima di darat. Jika dibakar, abunya boleh dibuang ke laut setelah jarak tertentu dari pantai." lanjutnya. Semua kegiatan pembuangan atau pengelolaan sampah dicatat dalam Garbage Record Book buku pembuangan sampah. 2. Kotoran sewage Pembuangan limbah ini harus sesuai dengan prosedur Annex IV Marpol. "Selama kapal berada di area pelabuhan, limbah ini dibuang ke tanki penampung sewage treatment plant. Limbah dari tanki ini boleh dibuang setelah kapal berlayar," ujar Tarsono, chief engineer. Jarak kapal minimal 4 mil dari daratan terdekat dengan kecepatan kapal 4 mil/jam atau lebih. 3. Minyak oil Got kamar mesin. Bagaimana air got kamar mesin dibuang ke laut. Air got yang terakumulasi di ruang permesinan ini mengandung minyak dan hanya boleh dibuang ke laut bila memenuhi persyaratan Annex 1 Marpol. "Air got dibuang keluar setelah melewati proses di OWS oily water separator, yaitu pesawat yang memisahkan minyak dari air sehingga kadar minyak pada air berada di batas toleransi 15 ppm. Posisi kapal minimal 12 mil dari pantai terdekat dan kegiatan pembuangan ini dicatat dalam Oil Record Book buku catatan minyak," jelas Tarsono lebih lanjut. Tumpahan minyak oil spill. Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah dan mencemari laut? Tumpahnya minyak ke laut berdampak langsung dan cepat terhadap ekosistem laut. Dampak langsung misalnya matinya biota laut seperti ikan. Dampak tidak langsung, ikan-ikan berpindah ke daerah lain yang aman. Migrasi atau matinya ikan merupakan kerugian bagi nelayan sekitar. Semakin luas wilayah paparan, semakin besar kerugian. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan keadaan lingkungan yang tercemar itu seperti keadaan semula. Tumpahan Minyak dari Kapal ke Laut Bagaimana minyak dari kapal bisa tumpah ke laut? Berikut beberapa kemungkinan yang dapat terjadi Overflow pada saat bunker atau transfer bahan bakar Selang bunker pecah Tabrakan kapal tanki minyak Kapal kandas, lambung robek tersangkut karang Overflow minyak meluap dari pipa peranginan atau putusnya selang bunker di posisi koneksi pernah terjadi. Penyebab mendasar adalah keteledoran. Prosedur bunker tidak dilaksanakan dengan benar. Tumpahan minyak akibat overflow memang masih sempat ditampung oleh safety box. Jika kapal dilengkapi dengan tanki overflow, maka minyak tumpahan akan masuk ke dalam tanki penampung. JIka tidak, tekanan pompa besar, sedang safety box relatif kecil, minyak akan tumpah ke deck dan mencari jalan keluar. Diperlukan tindakan penanggulangan yang cepat dan tepat, mematikan pompa, menyumbat lubang-lubang buangan di deck. Peristiwa tabrakan kapal tanki minyak atau kandas mencatat volume tumpahan minyak yang besar. Berikut beberapa di antaranya 1975, super tanker Showa Maru, kandas,tumpahan 3,300 ton 1987, tanker Stolt Advance, kandas, tumpahan 2,300 ton 1992, tabrakan Nagasaki Spirit vs Ocean Blessing , tumpahan 100,000 ton 1997, tabrakan tanker Oraphin Global vs tanker Evoikus, tumpahan 28,500 ton 2000, tanker Natuna Sea kandas, tumpahan 7,000 ton 2015, tabrakan MV. Thorco Cloud vs MT. Stolt Commitment , tumpahan 560 ton 2017, tabrakan tanker Wan Hai 301 vs MT. APL Denver , tumpahan 300 ton Dari berbagai sumberTragedi SS Torrey Canyon Tanker raksasa di zamannya ini, milik Barracuda Tanker Corporation yang bermarkas di Bahama, berangkat dari pelabuhan Mina Al Ahmadi, Kuwait menuju Milford Haven, Wales di barat daya Inggris. Panjang kapal 297 meter, mengangkut 120,000 ton minyak mentah. Torrey Canyon melaju dengan kecepatan penuh, tersangkut di puncak Pollard's Rock, puncak dari bukit karang bawah laut. Lambung kapal itu robek di 6 dari 18 ruang cargo. Tanggal 28 Maret 1967, Terry Canyon patah tiga bagian. Bagian haluan masuk ke laut menumpahkan sisa minyak di ruang cargo depan. Penanggulangan Tumpahan Minyak Jika terjadi tumpahan minyak di kapal, tindakan mendasar yang perlu dilakukan adalah Mencegah meluasnya tumpahan Mengangkat tumpahan Menggunakan bahan penyerap bila tumpahan tidak bisa diangkat Menggunakan bahan kimia pembersih bila diijinkan oleh otoritas setempat Membatasi tumpahan minyak Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak ... untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut PM 29 tahun 2014. 1. SOPEP Shipboard Oil Prevention Emergency Plan SOPEP adalah pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran minyak di kapal. Pedoman ini berisi antara lain Cara pelaporan kapan harus melapor, informasi yang disyaratkan, siapa yang dihubungi Pengendalian buangan tumpahan akibat kegiatan operasional, tumpahan akibat kecelakaan Melengkapi SOPEP, kapal harus membuat daftar tim atau stasiun pencegahan pencemaran oil pollution prevention station yang berisi siapa, di kelompok mana, bertugas apa. Contoh Kelompok pengumpul tumpahan C/O - Memimpin pengumpulan minyak, melakukan komunikasiBosun - Menebarkan oil observantJurumudi 2 - Mengumpulkan tumpahan minyak3/O - Mengolah gerak sekoci Kemudian perlu pula dibuat daftar bahan atau perlengkapan pengambil minyak material for oil removal yang ada di kapal seperti oil boom, dispersant misalnya OSD, absorbent misalnya serbuk gergaji dan pasir. Juga sebutkan perlengkapan pendukung seperti ember, gayung, sekop,dll. Data ini harus diupadate bila ada perubahaan ketersediaan. Contoh Daftar Persediaan Bahan Pengambil MinyakOil boom - NILDispersant pengurai - OSD, stok 25 liter, sisa 20 literAbsorbent penyerap - Serbuk gergaji, stok 3 karung, sisa 2 karung - Pasir, stok 3 karung, sisa 2 karung Peralatan - Prop kayu, stok 10 pcs, sisa 10 pcs - Ember, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Gayung, stok 2 pcs, sisa 2 pcs - Sapu lidi, stok 2 ikat, sisa 2 ikat - Busa, stok 4 pcs, sisa 4 pcs - Majun, stok 3 kgs, sisa 2 kgs Tanggal update DD/MM/YY Tanda tangan Nakhoda Sumber SOPEP for cargo ship approved Dirjen Hubla, 2004 2. Oil Spill Drill "Latihan oil spill drill pencegahan/penanggulangan tumpahan minyak perlu dilakukan agar crew tidak gagap menghadapi kejadian sebenarnya, sekaligus ikut mencegah terulangnya pencemaran yang menyebabkan matinya ikan-ikan dan kerusakan lingkungan lainnya," pesan seorang auditor pada saat audit. Demikian tentang pencemaran laut dari kapal dan upaya pencegahannya. Bacaan
Namun ketentuan yang ada belum tentu dipatuhi dan pengawasan dari dinas terkait dinilai masih kurang untuk mengawasi pembuangan sampah kapal-kapal perikanan di tengah laut. Sebagai contoh pada tahun 2017 lalu, sempat beredar video pembuangan sampah suatu kapal yang sedang berlayar yang sempat ramai diperbincangkan. Selasa, 15/Agu/2017 1146 WIB JAKARTA - Pelni menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pembuangan sampah di tengah laut yang dilakukan salah satu anak buah kapal ABK di kapal Bukit Public Relation dan CSR Pelni Akhmad Sujadi mengungkapkan, sesungguhnya Pelni telah memiliki standar operation prosedur SOP pembuangan sampah kapal. "Pelni telah menentukan titik pembuangan sampah di pelabuhan tertentu," kata Sujadi kepada Selasa 15/8/2017.Kata dia, sampah dihimpun di kapal dan dipilah antara sampah organik dan mon organik. Setiba di pelabuhan, sampah dipindahkan ke truk untuk selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir TPA."Kami bekerjasama dengan Pemda dan perusahaan swasta untuk pembuangan sampahnya, " ujar Sujadi. omy
Jakarta(ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membangun dermaga kapal sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) di sisi selatan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, guna merespons kebutuhan masyarakat setempat. Wakil Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Fadjar Churniawan mengatakan pemerintah ingin memunculkan
Palembang Sungai Musi adalah wajah dari Kota Palembang. Tak hanya sebagai sumber bahan baku air minum, Sungai Musi juga menjadi sarana transportasi, sumber mata pencaharian, hingga destinasi wisata. Namun ternyata, kondisi Sungai Musi sangat memprihatinkan lantaran tercemar dengan limbah sampah yang dibuang masyarakat. Bahkan berdasarkan data dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Palembang, ada 91 ton sampah yang setiap harinya diangkut di Sungai Musi. "Setiap harinya di Palembang ini ada sekitar ton sampah yang dihasilkan masyarakat, dan berdasar kajian yang kami lakukan ada 91 ton per hari potensi sampah di Sungai Musi," kata Ahmad Mustain, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Palembang, usai kegiatan Bersih Sungai Musi di Kelurahan 12 Ulu Palembang, Sabtu, 10 Juni 2023. Sampah tersebut didominasi sampah rumah tangga berupa micro plastic dan sisa makanan, selain itu Sungai Musi pun tercemar oleh limbah bahan kimia. Diakuinya, tidak semua sampah yang dihasilkan masyarakat masuk ke tempat pembuangan akhir. Ia mengaku, masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya. "Terutama yang tinggal di daerah pinggir sungai, masih banyak yang cenderung melempar sampah ke sungai. Meskipun kita dari Pemerintah Kota sering melakukan gotong royong namun besoknya sampah menumpuk kembali," kata dia. Mustain menegaskan pihaknya terus melakukan edukasi dan imbauan mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, serta sadar untuk menjaga Sungai Musi agar bersih. "Kami tidak akan berhenti membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing dan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Musi," jelas Mustain. Pemkot Palembang juga terus melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Palembang untuk komitmen menjaga Sungai Musi. Harapannya ada perusahaan yang bisa menyediakan kapal interceptor yang bisa angkat sampah di perairan. "Jika kita miliki ini maka sampah di Sungai Musi bisa diatasi," kata dia. MI/Dwi Apriani
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA Rp. 25.000,- / M3 m. Pelayanan Istimewa Rp. 25.000,- / M3 Pasal 9 (1) Bagi orang pribadi/penumpang kapal laut yang berangkat dengan menggunakan jasa kapal PT

› Utama›Penegakan Hukum Bagi Kapal... OlehIchwan Susanto / BM Lukita Grahadyarini 5 menit baca KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis 22/11/2018. Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem KOMPAS – Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya belum tampak. Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal-kapal pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh baru-baru ini, di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor Nggapulu membuang sejumlah kantong berisi sampah ke laut. Kompas, 22/11/2018 Tindakan tak terpuji kapal yang dikelola oleh PT Pelni ini menunjukkan kesadaran untuk menyelamatkan laut dari ancaman sampah belum dilaksanakan di lapangan. Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah itu, pengelola kapal wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta peraturan internasional Revisi Marpol Annex V Resolusi MEPC 201 62 tentang Prosedur Pembuangan Sampah Kapal. Belum lagi sejumlah perundangan seperti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.“Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di laut,” kata Moh Abdi Suhufan, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia yang juga Koordinator Destructive Fishing Watch di Jakarta, Kamis 22/11.Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di mengatakan, peristiwa KM Bukit Raya yang pertengahan Agustus lalu kedapatan membuang sampah di perairan Tanjung Priok – Natuna hingga kini tak terdengar penyelesaiannya oleh pemerintah. Pengelola, PT Pelni, mengakui kejadian tersebut dan menyatakan, pelaku merupakan pekerja alih daya Kompas, 22/11.Abdi berharap hal ini tak dianggap sebagai hal biasa. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mengadu dan melaporkan kasus seperti ini, seperti laporan warga terkait pembuangan sampah oleh KM pemerintah ditagihIa mendesak komitmen keseriusan pemerintah memerangi sampah juga ditunjukkan dengan penindakan hukum secara tegas dan adil bagi pelaku. Ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar tak terulang lagi di masa mendatang.“Yang menjadi tantangan adalah kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan kasus seperti ini di pengadilan,” kata terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di laut.“Kami bisa buat peraturan menteri terkait larangan kapal ikan membuang sampah di laut. Kami akan tindaklanjuti untuk mengadakan workshop lokakarya menyusun draft aturan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kedua dari kanan beserta jajaran satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur Satgas 115 memaparkan kinerja Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis 22/11/2018.Namun Susi mengingatkan, pemerintah pusat tidak mungkin bergerak sendirian untuk mengatasi masalah sampah di laut. Dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menghentikan pemakaian sampah mengatakan, penanganan masalah sampah di laut membutuhkan regulasi, kampanye, maupun aksi. Sejauh ini, KKP telah melakukan sejumlah langkah penanganan sampah di laut, antara lain program bersih pantai, serta pembagian jaring untuk menjaga muara sungai agar sampah dari darat tidak masuk ke dan auditTerkait kasus KM Nggapulu, Abdi mendorong Kementerian Perhubungan melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di Pelni. Kejadian ini, katanya, menunjukkan lemahnya kontrol/manajemen sampah yang dilakukan PT Perhubungan didorong melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di menyebutkan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 230 menyebutkan “setiap nakhoda atau penanggungjawab unit kegiatan lain di perairan bertanggungjawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.”Mengutip Pasal 37 PP Nomor 21/2010, ia menyebutkan “setiap nakhoda di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud alam Pasal 24 ayat 1 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat,keahlian pelaut selama 1 satu tahun.”Selain penegakan hukum, Abdi pun menyarankan kepada Pelni untuk mematuhi dan menjalankan standar operasi prosedur yang telah ada dan memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di kapal. Secara teknis, Pelni agar melakukan pencatatan ketat timbulan sampah saat berangkat dari satu titik keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan/singgah.“Harus ada serah terima sampah pada pihak pelabuhan atau pihak ketiga yang independen untuk memudahkan ketelusuran sampah dari kapal-kapal Pelni,” kata sampah di laut ini menjadi perhatian karena selama ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari darat. Namun fakta kapal-kapal masih membuang timbulan sampahnya ke laut harus juga diselesaikan agar penanganan sampah di laut ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari sampah ke laut ini terjadi beberapa hari sebelum temuan bangkai paus sperma remaja sepanjang 9,5 meter di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pembedahan yang dilakukan otorita Balai Taman Nasional Wakatobi dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan serta WWF Indonesia menunjukkan, di dalam saluran pencernaan paus terdapat 5,9 kilogram sampah yang sebagian besar berupa sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah plastik Terkait sampah plastik, sejak 6 bulan lalu, Nadia Mulya, runner up Puteri Indonesia 2014, mendorong petisi di agar diberlakukan cukai plastik di Indonesia. Sejak temuan kematian paus sperma tersebut, dukungan akan petisi ini mencapai orang.“Sebenarnya wacana soal cukai plastik ini sudah dibahas pemerintah. DPR sudah bahas soal cukai plastik dan berharap bisa diterapkan. Jadi penerapan cukai plastik ini tinggal menunggu \'restu\' DPR dulu,” kata pun mengatakan, cukai plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif ini karena contoh uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu terbukti menurunkan konsumsi 55 persen kantong plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif mengutip data penerapan cukai plastik sukses menurunkan konsumsi plastik di beberapa negara. Di Washington DC, cukai plastik sebesar 0,05 dollar AS sejak tahun 2009, membuat konsumsi plastik berkurang 85 persen dan di Inggris, penerapan cukai plastik sebesar 5 peni sejak tahun 2015, menurunkan penggunaan plastik hingga 80 Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik GIDKP Rahyang Nusantara mengatakan, rencana penerapan cukai plastik – khususnya pada kantong plastik – akan mengurangi polusi plastik di lingkungan, termasuk lautan. Inisiatif ini pun disambut baik karena mendukung pengurangan konsumsi plastik di hilir.

prosedur pembuangan sampah di kapal
Persoalansampah di perairan Labuan Bajo selama ini sudah menjadi masalah yang berlarut-larut dan mendapat sorotan berbagai kalangan. Pemkab Manggarai Barat Mulai Operasikan Kapal Sampah di Labuan Bajo. Selasa, 9 Oktober 2018 | 14:09 WIB Oleh : YS. Sampah di pantai. (Foto: Antara) – Dimana pun berada, sampah harus dibuang pada tempatnya agar mengurangi pencemaran. Termasuk di kapal, ada prosedur pembuangan sampah di kapal yang harus dipenuhi oleh penumpang dan tim kapal. Ikuti prosedur yang berkaitan dengan pembuangan sampah dan pemanfaatannya di kapal. Dengan mengikuti prosedur tersebut setidaknya bisa menjaga iklim laut yang bersih dan bebas pencemaran dapat terwujud. Menanggulangi pencemaran laut merupakan hal yang paling merepotkan, oleh karena itu lebih baik mencegah dibandingkan menaggulangi pencemaran. Mengenal MARPOL dan Apa Saja yang Bisa Dibuang Ke Laut Pada tahun 1973, tepatnya tanggal 2 November telah berlangsung sebuah konvensi yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Isi konvensi ini telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. Konvensi itu dinamakan The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships atau sering disebut MARPOL. Kapal tidak bisa berlayar jika tidak memiliki MARPOL 73, oleh karena itu MARPOL menjadi salah satu koda yang harus dipenuhi oleh setiap kapal. Selain bicara sampah dari kapal, MARPOL juga mengatur hal lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam kemasan, limbah dan polusi udara dari kapal. Lebih lanjut, aturan MARPOL juga berisi apa saja sampah yang bisa dibuang ke lautan seperti sampah organik. Di dalamnya ada pemberitahuan di zona mana sebuah kapal bisa membuang sampah organik tersebut. Prosedur pembuangan sampah di kapal jadi lebih jelas dengan adanya MARPOL ini. Anda bisa membuang sampah organik ke laut minimal jaraknya 25 mil dari darat, tetapi penumpang sebaiknya buang sampah pada tempat yang sudah disediakan kapal. Bahkan MARPOL juga mengatur supaya setiap sampah itu tercatat dalam buku Catatan Sampah. Buku tersebut nantinya akan diaudit, apakah benar sampah dibuang di darat atau di laut? Setiap kapal harus memenuhi prosedur yang ada mengenai sampah dengan memilahnya berdasarkan jenis organik dan non-organik. Biasanya sampah kapal berasal dari kantin-kantin kapal berupa sampah makanan atau kemasannya. Agar pelaksanaan siklus pengelolaan sampah bisa berhasil, perlu adanya partisipasi dari semua individu yang ada di kapal. Tentunya bisa dibantu dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya, seperti strategi berikut ini. Pertama, pasang poster atau pemberitahuan yang tegas di tempat yang bisa dilihat secara efektif. Pastikan semua orang bisa melihat pemberitahuan tersebut karena aturannya terdapata pada MARPOL Annex v tentang pembuangan sampah. Kedua, lakukan pertemuan setidaknya satu bulan sekali untuk pengarahan kepada awak atau crew kapal mengenai pencegahan pencemaran sampah. Dengan adanya strategi di atas, penanganan limbah sampah bisa lebih tertata dengan lebih baik. Selanjutnya, crew kapal harus menangani limbah kapal menjadi empat tahap, yakni Pengumpulan Setiap kapal harus melakukan pengumpulan sampah oleh crew kapal dengan cara memilah sampah tersebut. Pemrosesan Sampah yang sudah dikumpulkan itu selanjutnya diproses lalu dicatat sebagaimana telah disebutkan di atas. Buku catatan sampah merupakan sebuah dokumen penting yang harus ada pada kapal. Penampungan Tampung semua sampah yang ada setelah dicatat dengan benar, penampungan sendiri merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum pembuangan. Pembuangan Ketika melakukan pembuangan atau pembakaran, crew kebersihan kapal harus mencatat tanggal, waktu dan posisi kapal serta jenis sampahnya. Tak lupa jumlah sampah yang dibuang atau dibakar itu berapa banyak. Pembakaran sampah bisa dilakukan di incinerator kapal untuk mengurangi jumlah sampah yang disimpan di atas kapal. Namun incinerator juga haruas disetujui dan memenuhi standar polusi tertentu dan sesuai syarat MARPOL. Prosedur Pembuangan Sampah di Kapal Rencana pengelolaan limbah harus jelas untuk menangani pencegahan pencemaran sampah. Setidaknya dengan mengikuti prosedur pembuangan sampah di kapal di bawah ini. Dilarang Buang Sampah Jenis Plastik Sampah jenis plastik dilarang dibuang langsung ke laut karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem laut. Tak sedikit fakta hari ini sampah plastik membuat ikan-ikan mati atau populasinya terhambat. Boleh Buang Sampah Sisa Makanan pada Jarak 3 Mil dari Daratan Berbeda dengan sampah plastik, sisa makanan bisa Anda buang langsung ke laut dengan jarak 3 mil dari daratan. Namun tak serta merta juga karena perlu dihancurkan terlebih dahulu dan harus bisa melewati saringan 26 mm. Sampah Jenis Makanan Bisa Dibuang dengan Jarak 500 Meter Penjelasan lebih lanjutnya yakni jarak 12 mil dari daratan terdekat diperbolehkan untuk buang sampah jenis makanan. Namun jaraknya 500 meter dari platform dengan syarat sampah jenis makanan tersebut sudah dihancurkan terlebih dahulu. Jarak Lebih dari 12 Mil, Boleh Buang Sampah Kertas dan Sisa Makanan Sisa makanan yang tidak dihancurkan baru bisa dibuang setelah jarak dari daratan sekitar 12 mil lebih. Selain sisa makanan, di jarak ini boleh membuang kertas atau kain majun. Jarak Lebih dari 25 Mil dari Daratan, Boleh Buang Sampah Terapung Dengan jarak lebih dari 25 mil, boleh buang dunnage dan packing barang yang terapung. Meski beberapa prosedur pembuangan sampah di kapal seperti di atas diperbolehkan. Masih lebih baik lagi untuk tidak membuang sampah ke lautan terutama sampah non-organik, crew kapal bisa memisahkan terlebih dahulu sampahnya. Itulah ulasan mengenai MARPOL, strategi untuk mengurangi pencemaran sampah dan prosedur pembuangan sampah di kapal. Setiap sampah yang dihasilkan oleh manusia bisa menimbulkan sampah, untuk itu perlu pengelolaan yang tepat baik di kapal ataupun di darat. jwK1Xt.
  • 1j90rns85j.pages.dev/5
  • 1j90rns85j.pages.dev/257
  • 1j90rns85j.pages.dev/206
  • 1j90rns85j.pages.dev/281
  • 1j90rns85j.pages.dev/411
  • 1j90rns85j.pages.dev/386
  • 1j90rns85j.pages.dev/571
  • 1j90rns85j.pages.dev/272
  • prosedur pembuangan sampah di kapal