Foto: Driver Grab Jadi Duta Wisata Yogyakarta (dok: Grab) Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini ada 21,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan layanan ride hailing atau berbagi tumpangan seperti Grab. Hal ini berdasarkan laporan We Are Social 2020-Digital 2020 Indonesia per Januari 2020. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa 75% pengguna
Pada akhir tahun 2017 Kabupaten Garut menjadi salah satu tempat berkembangnya penggunaan aplikasi ojek online, meskipun keberadaannya masih dianggap illegal, namun hal tersebut tidak menghalangi
berapa contoh aplikasi ojek online yang memuat. tiga layanan tersebut dan telah beroperasi di In-donesia dalam beberapa tahun terakhir (Fathikhah & Sidik, 2020). engapa sejumlah pengemudi ojek OhTNSwe.